Minggu, 24 Mei 2015

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional dan Landasan, Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara





  1. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL




  • Pengantar Implementasi Wawasan Pancasila

Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan atau kelompok.
Wawasan menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan prilaku, paham serta semnagat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.



  •  Pengertian Wawasan Nusantara

Berdasarkan teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nusantara. Dengan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut : 
  - Berdasarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN sebagai berikut :

“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
- Menurut Prof. DR. Wan Usman (ketua program S-2 Pkn-Ui)
“wawasan nusantar adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
- Menurut Kelompok KerjaWawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
“cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”


  •  Ajaran Dasar Wawasan Nusantara

1.      Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia

Bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspekpolitik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuandan  kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.Untuk itu disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budayadan  pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukkan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau WawasanNasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara.”

2.      Landasan Idiil: Pancasila

Pancasila telah diakui sebagai dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945.Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, dan keserlarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pempinan pemerintahan, danseluruh rakyat Indonesia.
            Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugrah Sang Pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antar bangsa.setalah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan mrasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. Wawasan nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
            Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945.Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

3.      Landasan Konstitusional: UUD 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat.Kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudan lebih diutamakan diatas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan HAM, aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Bangsa Indonesia bahwa bumi, air, dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
            Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  • Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

1.      Wadah (contour)
Wadah dalam kehidupan bermasyarakat, negara dan berbangsa meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan anekaragam budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.Jadi, wadah dalam bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2.      Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial, yaitu :
a.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.      Tata Laku (conduct)

Tata laku merupakan hasil interaksi antar wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baikdari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangsa dan cinta kepada bangsa dan tanah airnya.

  • Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantar aadalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang  lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga kita dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia .dengan demikan produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tenpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang perorang.







DAFTAR PUSTAKA

Maskan, Akan,dkk. 2005 .PendidikanKewarganegaraan .Jakarta: GramediaPustakaUtama















Tidak ada komentar:

Posting Komentar