- IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
- Pengantar Implementasi Wawasan Pancasila
Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara
Kesatuan Rebuplik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan atau kelompok.
Wawasan menjadi nilai
yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata
diseluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan prilaku,
paham serta semnagat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang
merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
- Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori tentang wawasan,
latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan,
aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan,
terbentuklah satu Wawasan Nusantara. Dengan pengertian yang
sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
- Berdasarkan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN sebagai berikut :
“Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
- Menurut
Prof. DR. Wan Usman (ketua program S-2 Pkn-Ui)
“wawasan nusantar adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam.”
- Menurut Kelompok KerjaWawasan
Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
“cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
- Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara
sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya,
baik pada aspekpolitik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya,
selalu mengutamakan persatuandan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.Untuk itu disusun atas dasar hubungan
timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional,
serta kondisi sosial budayadan pengalaman sejarah yang
menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukkan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang
dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau WawasanNasional Indonesia
dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara.”
2. Landasan Idiil:
Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai dan dasar negara
yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945.Pada hakikatnya,
pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, dan keserlarasan,
persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.Pancasila sebagai falsafah,
ideology bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat para penyelenggara negara, para pempinan pemerintahan, danseluruh rakyat
Indonesia.
Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan bermsyarakat,
berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugrah Sang Pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat,
martabat bangsa dan negara Indonesia
dalam pergaulan antar bangsa.setalah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya,
bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang
terus berubah dan mrasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan Nusantara yang
akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan.
Wawasan nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang
diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
Dengan demikian,
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia
telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang
tercantum pada Pembukaan UUD 1945.Karena itu,
Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.
3. Landasan Konstitusional:
UUD 1945
UUD
1945 merupakan konstitusi dasar yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Bangsa
Indonesia telah bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan
Rakyat.Kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudan lebih diutamakan diatas kepentingan golongan,
kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang
berlaku yang memperhatikan HAM, aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang
berkembang saat ini.
Bangsa
Indonesia bahwa bumi, air, dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Bangsa
Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya,
serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang,
serasi,
dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Dengan demikian, UUD 1945
seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah dalam kehidupan bermasyarakat,
negara dan berbangsa meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan anekaragam budaya.Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.Jadi,
wadah dalam bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial, yaitu
:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku (conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi antar wadah dan isi, yang
terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baikdari bangsa
Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan,
dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
bangsa dan cinta kepada bangsa dan tanah airnya.
- Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantar aadalah keutuhan nusantara,
dalam pengertian: cara pandang yang lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga kita dan aparatur negara harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia
.dengan demikan produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tenpa menghilangkan kepentingan lainnya,
seperti kepentingan daerah, golongan dan orang perorang.
DAFTAR
PUSTAKA
Maskan, Akan,dkk. 2005 .PendidikanKewarganegaraan .Jakarta: GramediaPustakaUtama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar