Rabu, 25 Maret 2015

Wawasan Nasional Suatu Bangsa,Teori kekuasaan dan Teori Geopolitik



A.   Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebeneran yang multak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dengan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan, dan hubungan dengan penciptanya dan melakukan hubungan dengan sesamanya, dan dalam cara melihat serta memahami sesuatu.
            Pemerintah dan rakyat memelurkan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “Wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandan. Ditambahkan akhiran “an” secara hafiah berati cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Wawasan itu harus mampu memberikan inspirasi pada suatu bangsa dalam mengahadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
            Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.      Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.      Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( melalui interaksi dan interrelasi ) dan dalam pembangunannya dilingkungan nasional (termasuk local dan propesional), regional, serta global.

B.   Teori-Teori Kekuasaan
Wawasan nasional bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan paham geopolitik dan diuraikan sebagai berikut :
1.      Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional, antara lain :



a.       Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di EropaBarat telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilakan peradaban barat modern seperti sekarang.
Dari buku tentang politik dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar sebuah negara dapat berdiri kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Sebuah negara aka bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : Pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Kedua, unutk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba. Ketiga, dalam dunia politik yang kuat pasti akan bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup buku yang berjudul “The Price” dilarang beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, bukunya tersebut laku dan dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan paara elite politik.
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dan berpendapat bahwa kekuasaan politik harus harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuasaan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuasaan hankam untuk menduduki dan menjajah negara disekitar Prancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung di Rusia. Keiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi boomerang bagi dirinya sendiri sehingga pada akhir kariernya ia dibuang ke pulau Elba.
c.       Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Nepoleon, jenderal Clausewitz sempat diusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Invasi tentara Napoleon pada akhirnya berhenti di Moskow dan diusir kembali ke Prancis. Setelah Rusia bebas kembali, Clausewitz diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Disana ia menulis tentang buku tentang perang berjudul “ Vom Kriege” menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan sah-sah saja untuk mencapi tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia atau Kekaisaran Jerman.
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham ini menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme di pihak lain.
Paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalism sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mecari emas ketempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mecari daerah baru, kemudia Magellan, dan lain-lain. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e.       Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi leninisme/komunisme, perang atau penumpahan darah atau revolusi diseluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa didunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f.       Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku “Political Culture and Political Development”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsure-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
2.      Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari “geo” atau bumi dan politik yang berati kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
      Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik anatara lain sebagai berikut :
a.       Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok ajaran F. Ratzel adalah sebagai berikut :
1)      Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2)      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuasaan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelmpok politik itu tumbuh.
3)      Dalam mempertahankan  kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup dan langgeng.
4)      Semakin budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhanyan akan sumber daya alam. Apabila ruang hidup suatu bangsa tidak mendukung, ia akan mencari kebutuhannya dluar wilayah/ruang hidupnya. Hal ini mengitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi, industry, perdagangan/produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara.
Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran yaitu kekuatan di darat dan kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan anatra aliran itu, sehingga ia mengemukkan pemikiran baru yaitu dasar-dasar suprastruktur Geopolitik: kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografiknya.
Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitannya antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntunan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogkan dengan organisme.
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah organisme yang dianggap sebgai “Prinsip Dasar”. Esensi ajaran Kjellen sebagai berikut :
1)      Negara merupakan suatu biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang bebas.
2)      Negara merupakan susatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
3)      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatan kekuatan nasionalnya. Sementara itu, kekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl ini berkembang di Jerman ketika negara berada dibawah kekuasaan Adolf Hitler. Dikembangan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok teori Haushofer menganut teori/ajaran/pandangan Kjellen, yaitu :
1)      Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
2)      Beberapa negara besar didunia akan timbul akan dan akan menguasai Eropa serta Jepang
3)      Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal strategi pembatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengahruskan pembagian baru kekayaan alam didunia. Geopolitik adlah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahlo Geopolitik menganut “ Konsep Kekuatan “ dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan didarat. Ajarannya menyatakan: barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”. Selanjutnya, barang siapa menguasai pulai dunia akhirnya dapat menguasi dunia.
e.       Padangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli mempunyai gagasan “ Wawasan Bahari “ yaitu kekuatan dilautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berati menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f.       Pandangan Ajaran W. Mitchel, A saversky, Guilio Doubet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempatnya berpendapat bahwa kekuasaan diudara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasa Dirgantara” yaitu konsep kekuatan diudara.
g.       Ajaran Nicholas J. Spykmen
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan dasat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.







DAFTAR PUSTAKA
Maskan, Akan,dkk. 2005 . Pendidikan Kewarganegaraan .Jakarta: Gramedia Pustaka Utama




Kamis, 19 Maret 2015

Hak Asasi Manusia



Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusian, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia akan mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa keamarahan dalam hati nurani umat manusia bahwa terbentuknya suatu dunia dimana umat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai iaspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3.      Menimbang bahwa hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.

4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.

5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seseorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum 
terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi pertinggi terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresifsecara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Merka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa pengecualian apapun misalnya, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Tidak ada perbedaan status politik, hukum, dan internasional negara atau wilayah darimana seseorang berasal, baik negara yang tidak merdeka, berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berbeda dibawah perbatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3
Setiap orang berhak dalam penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengkuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Pasal 7
Setiap orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang dirujukan kepaada perbedaan semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang berhak diperlakukan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak.
Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang yang dituntut karena tersangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap bersalah sampai dibuktikan kesalahannya dalam undang-undang dalam suatu sidang pengadilan.
Ayat 2
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan  suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional ataupun internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangan, keluarga, rumah tangga, hubungan surat-menyurat, dan nama baiknya.
Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan tiap negara.
Ayat 2
Setiap orang berhak meninggal satu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kemabali kenegerinya.
Pasal 14
Ayat 1
Berhak mencari dan mendapat suaka dari negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar timbul dari kejahatan yang tek berhubungan dengan politik atau dari perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15
Ayat 1
Semua orang berhak atas suatu kewarganegaraan
Ayat 2
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat 1
Orang-orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk mencari jodoh dan membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan ataupun agama.
Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan darri masyarakat dan keluarga.
Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik baik maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, termasuk kebebasan bberganti agama atau kepercayaan dan kebebasan menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama ditempat umum maupun tersendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun.
Pasal 20
Ayat 1
Berhak mempunyai kebebasan berkumpul dan berapar.
Ayat 2
Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun perantara.
Ayat 2
Berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
Ayat 3
Kemauan masyarakat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasional dan kerjasama internasioanal yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas pekerjaan, memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik.
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setaip orang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupanya bersama dengan kerluarganya. Apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial.
Ayat 4
Berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya.
Ayat 2
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Seorang anak baik dilahirkan didalam atau diluar perkawinan harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran, pengajaran harus dengan percuma. Setidaknya dalam tingkat rendah maupun tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan.
Ayat 2
Pengajaran harus ditunjukkan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Ayat 3
Ibu bapak mempnyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengacap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya..
Ayat 2
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moril dan materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Berhak atas susunan sosial internasional dimana hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat 1
Mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuh dan seutuhnya.
Ayat 2
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, stiap orang tunduk hanya pada batasan yang ditetepkan oleh UU semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat 3
Hak dan kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
Pasal 30
Tidak suatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebgai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini.
      Masing-masing individu dan semua orang yang beragama dan sependapat dengan 30 pasal Deklarasi Universal tentang HAM tersebut. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, status manusia individual akan berubah menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.



























DAFTAR PUSTAKA
Maskan, Akan,dkk. 2005 . Pendidikan Kewarganegaraan .Jakarta: Gramedia Pustaka Utama