A.
Pemahaman tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari atau
oleh atau untuk rakyat (Demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat berserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Dari segi praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses kesumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan public atau pemerintahan.
Tidak semua warga
negara dapat terlibat langsung dalam perwakilan.Hanya mereka yang karena sebab
tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh menguasai suara politik yang
terpilih sebagai wakil.
B.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
1.
Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya.
Bebgai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan, antara lain :
a)
Pemerintahan Monarki : Monarki Mutlak
(absolute), Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer.
b)
Pemerintahan Republik : Berasal dari
bahasa Latin. Res yang berarti
pemerintahan dan Publica yang berati
rakyat. Pemerintah Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan dalam pemerintahan dalam
negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
-
Kekuasaan Legistalif (kekuasaan untuk
membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
-
Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah)
-
Kekuasaan Federatif (Kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri)
-
Kekuasaan Yudikatif (Mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Mentesque menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga orang atau badan yang berbeda
dan terpisah satu sama lainnya. Seperti :
a)
Badan Legislatif : yang memegang
kekuasaan untuk membuat undang-undang.
b)
Badan Eksekutif : yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c)
Badan Yudikatif : yang memegang
kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3.
Pemahaman Demokrasi Indonesia
a)
Ada tiga sistem kepartaian, yaitu :
sistem multi partai ( polyparty system ),
sistem dua partai ( biparty system ) dan
sistem satu partai ( monoparty system ).
b)
Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara.
c)
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan
diktator ( diktator borjuis dan proletar ) : Sistem Pemerintahan Parlementer,
Sistem Pemerintahan Presidentil, dan Sistem Pemerintahan Campuran.
4.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi
bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan
jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara;
serta cita-cita molar bangsa Indonesia.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem
pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis dan Hukum
Dasar Tidak Tertulis.
5.
Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang
disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah
sebagai berikut : (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusian; (3) Peri Ketuhanan;
(4) Peri Kerakyatan; (5) Kesejahteraan Rakyat. Pada sidang yang sama, Mr. Yamin
menyampaikan rancangan preambule UUD.
Tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu : (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2)
Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) keadilan Sosial BAgi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Rumusan pancasila yang tercantum didalam
Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Ketuhanan
Dengan Kewajiban Menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan; (5)
Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang
BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan ada lima dasar negara merdeka,
yaitu (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3)
Mufakat atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan Sosial; (5) Ketuhanan yang
Berkebudayaan.
Rumusan yang tercantum dalam Preabule
UUD (konstitusi) RIS yang pernah berlaku tanggal 29 Desember 1945 sampai 16
Agustus 1950 sebagai berikut : (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Peri
Kemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kedaulatan Rakyat; (5) Keadilan Sosial.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan
Pancasila seperti yang terdapat didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3)
Persatuaan Indonesia
4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Makna dari Pembukaan
UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azazi
manusia.
Beberapa prinsip dasar
sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bangsa
Indonesia bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan sistem
konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR, Presiden adalah
Penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggung jawab pada DPR, Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri
negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas.
6.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a)
Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1.
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
(a) Departemen
berserta aparat bawahnya.
(b) Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
(c) Badan
usaha milik negara (BUMN).
2.
Pembagian berdasar kewilayahan dan
tingkat pemerintahan
(a) Pemerintah
pusat
(b) Pemerintah
wilayah
(c) Pemerintah
daerah
b)
Hal Pemerintahan Pusat
1)
Organisasi Kabinet dibawah Menteri
Koordinator (Menko). Jumlah dan nama anggotanya tergantung kebutuhan.
2)
Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan
Departemen dan BUMN.
3)
Pola administrasi dan manajemen
Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4)
Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
5)
Hal Pemerintahan Wilayah.
6)
Hal Pemerintahan Daerah.
C.
Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan
rakyat yang berdasar nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Kita dapat membedakan
demokrasi Indonesia dengan demokrasi lainnya.
Demokrasi Indonesia atau pemerintahan
rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam
perrmusyawarahan perwakilan member kesan bahwa demokrasi tersebut hanya
berfokus kepada stu prinsip dasar, yaitu sila ke-4 dari Pancasila. Perlu
diingat dan disadari bahwa kelima sila Pancasila berkedudukan setara dan
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Falsafah Pancasila sesungguhnya tidak
hanya mengandung politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung
nilai religius.
Dari rumusan Prof. Hazairin, SH
mengingatkan bahwa demokrasi kita adalah demokrasi ali Indonesia atau sistem
pemerintahan rakyat asli Indonesia yang tumbuh dari kesatuan masyarakat adat
Indonesia.
Dari rumusan Sri Soemantri dapat
dipandang sebagai rumusan pengertian Demokrasi Indonesia, Kunci pemahaman
rumusan ini terletak pada kata “kerakyatan” yang sama artinya dengan pengertian
kata “kedaulatan” atau Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat”
Demokrasi muncul sebagai satu sistem
pemerintahan (pemerintahan rakyat) karena danya pemerintahan diktrator yang
otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi ide
pemerintahan yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak secara
mereata.
Cita-cita kesejahteraan hidup setiap
kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya.
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pererintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat
untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan bebangsa dan bernegara demi
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara
material dan spiritual.
Rumusan Pancasila diatas menekankan:
1.
Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi
Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat.
2.
Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk
ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3.
Sosialisasi demokrasi Indonesia akan
terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Sistem demokrasi
ini sebenarnya telah member gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai
oleh negara melalui hak-hak individu sesuai dengan asasinya dalam koridor
manajemen nasional.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Maskan, Akan,dkk. 2005 . Pendidikan Kewarganegaraan .Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar