Kamis, 19 Maret 2015

Pemahaman tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendahuluan Bela Negara



A.   Pemahaman tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari atau oleh atau untuk rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Dari segi praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
Tidak semua warga negara dapat terlibat langsung dalam perwakilan.Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil.
B.     Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.      Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
Bebgai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan, antara lain :
a)      Pemerintahan Monarki : Monarki Mutlak (absolute), Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer.
b)      Pemerintahan Republik : Berasal dari bahasa Latin. Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Pemerintah Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.      Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan dalam pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
-          Kekuasaan Legistalif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
-          Kekuasaan Eksekutif (Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah)
-          Kekuasaan Federatif (Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri)
-          Kekuasaan Yudikatif (Mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Mentesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Seperti :
a)      Badan Legislatif : yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang.
b)      Badan Eksekutif : yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c)      Badan Yudikatif : yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3.      Pemahaman Demokrasi Indonesia
a)      Ada tiga sistem kepartaian, yaitu : sistem multi partai ( polyparty system ), sistem dua partai ( biparty system ) dan sistem satu partai ( monoparty system ).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)      Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan diktator ( diktator borjuis dan proletar ) : Sistem Pemerintahan Parlementer, Sistem Pemerintahan Presidentil, dan Sistem Pemerintahan Campuran.
4.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita molar bangsa Indonesia.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis dan Hukum Dasar Tidak Tertulis.
5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut : (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusian; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; (5) Kesejahteraan Rakyat. Pada sidang yang sama, Mr. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu : (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) keadilan Sosial BAgi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan pancasila yang tercantum didalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan; (5) Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan ada lima dasar negara merdeka, yaitu (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan Sosial; (5) Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Rumusan yang tercantum dalam Preabule UUD (konstitusi) RIS yang pernah berlaku tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 sebagai berikut : (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kedaulatan Rakyat; (5) Keadilan Sosial.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3)      Persatuaan Indonesia
4)      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5)      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azazi manusia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bangsa Indonesia bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR, Presiden adalah Penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
6.      Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a)      Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
(a)    Departemen berserta aparat bawahnya.
(b)   Lembaga pemerintahan bukan departemen.
(c)    Badan usaha milik negara (BUMN).
2.      Pembagian berdasar kewilayahan dan tingkat pemerintahan
(a)    Pemerintah pusat
(b)   Pemerintah wilayah
(c)    Pemerintah daerah
b)      Hal Pemerintahan Pusat
1)      Organisasi Kabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko). Jumlah dan nama anggotanya tergantung kebutuhan.
2)      Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN.
3)      Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4)      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
5)      Hal Pemerintahan Wilayah.
6)      Hal Pemerintahan Daerah.
C.     Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasar nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Kita dapat membedakan demokrasi Indonesia dengan demokrasi lainnya.
Demokrasi Indonesia atau pemerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam perrmusyawarahan perwakilan member kesan bahwa demokrasi tersebut hanya berfokus kepada stu prinsip dasar, yaitu sila ke-4 dari Pancasila. Perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila Pancasila berkedudukan setara dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Falsafah Pancasila sesungguhnya tidak hanya mengandung politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai religius.
Dari rumusan Prof. Hazairin, SH mengingatkan bahwa demokrasi kita adalah demokrasi ali Indonesia atau sistem pemerintahan rakyat asli Indonesia yang tumbuh dari kesatuan masyarakat adat Indonesia.
Dari rumusan Sri Soemantri dapat dipandang sebagai rumusan pengertian Demokrasi Indonesia, Kunci pemahaman rumusan ini terletak pada kata “kerakyatan” yang sama artinya dengan pengertian kata “kedaulatan” atau Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat”
Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan (pemerintahan rakyat) karena danya pemerintahan diktrator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat.
Faktor-faktor yang melatarbelakangi ide pemerintahan yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak secara mereata.
Cita-cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya.
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pererintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan bebangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Rumusan Pancasila diatas menekankan:
1.      Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat.
2.      Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3.      Sosialisasi demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Sistem demokrasi ini sebenarnya telah member gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak individu sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional.

                          












DAFTAR PUSTAKA
1.      Maskan, Akan,dkk. 2005 . Pendidikan Kewarganegaraan .Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar