PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NAMA
: SHIFA NUMALA
NPM
: 4A214233
KELAS
: 1DA01
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan. Bangsa Indonesia menanggapi
kondisi ini berdasarkan nilai-nilai perjuangan bangsa yang tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti
pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Semangat
perjuangan bangsa Indonesia kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan,
kesanggupan, dan kemampuan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah
yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang informasi,
komunikasi, transportas. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diindonesia, serta mempengaruhi pola
pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa Indonesia yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita
memerlukan perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan
Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana
kegiatan pendidikan bagi setian warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaaran
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/KEP/2006,
tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dari visi,misi, dan kompetesi sebagai berikut :
·
Visi : Merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiaannya sebagai hal ini berdasarkan
pada realitas, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus
memiliki visi intelektual, religius, keadaban, kemanusiaan dan cinta tanah air
dan bangsanya.
·
Misi : Untuk membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar rasa konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar pancasila,rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam mengusai, menerapkan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung
jawab dan bermoral.
·
Kompetisi yang diharapkan mahasiswa
untuk menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air, demokrasi, berkeadaban. Selain itu mangharapkan
mahasiswa menjadi yang memiliki daya asing, berdisiplin, berpartisipasi aktif
dalam membawa kehidpan yang damai pengetahuan berdasarkan sistem nilai
pancasila.
3. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan
a. Hakikat
pendidikan
b. Kemampuan
Warga Negara
c. Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
d. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e. kompetensi
yang Diharapkan
4. Landasan Hukum
Ø UUD
1945 : pembukaan UUD 1945, pasal 27 ayat (1), pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat
(1).
Ø Ketetapan
MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Ø UU
No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Keamanan Neegara Republik Indonesia :
Pasal 18(a) dan Pasar 19 (2).
Ø UU
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Berdasarkan keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan No. 45/U/2002
tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan
Agama, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Matakuliah Pengembangan
Kepribadian yang wajib diberikan dalam setiap kurikulum
setiap
program studi.
Ø Menurut
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.
43/DIKTI/Kep/2006 yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian Perguruan Tinggi.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan
Kewajiban Warga Negara
1). Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan
Negara
I.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Dengan demikian, Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempercayai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah:
Nusantara/Indonesia.
II.
Pengertian dan Pemahaman Negara
a.
Negara adalah suatu organisasi dari
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok manusia tertentu.
b.
Negara adalah perserikatan yang
melaksanakan satu permerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
III.
Teori Pembentukan Negara
a) Teori Hukum Alam. Pada masa Plato dan Aristoteles.:
Kondisi Alam ->
Tumbuhnya Manusia -> Berkembangnya Negara
b) Teori Ketuhanan. Islam + Kristen -> Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan.
c) Teori Perjanjian. Thomas Hobbes. Manusia menghadapi kondisi alam
dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara-caranya. Manusia pun bersama untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
IV.
Proses Terbentuknya Negara di Zaman
Modern
Proses tersebut dapat
berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara
atau wilayah belum ada pemerintahan sebelumnya.
V.
Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif. Ini berati bahwa dalam negara terdapat
wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan ( unsur perairan tidak multak)
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Ditunjukkan oleh adanya tujan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya negara dalam penghimpunan bangsa-bangsa
misalnya PBB.
VI.
Bentuk Negara
Sebuah negara dapat
berbentuk negara kesatuan ( unitary state ) dan negara serikat ( federation ).
2). Pemahaman Hak dan
Kewajiban warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X
pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30,
sebagai berikut :
1.
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2)
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1) Segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasar 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban
Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
3). Hubungan Warga Negara dan Negara
a.
Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) Mengatur siapa saja
yang termasuk dalam Warga Negara Republik Indonesia. Dalam pasal ini menegaskan
bahwa yang menjadi warga negara adlah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal diIndonesia yang mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya.
b.
Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan
Pemerintahan
Negara Republik Indonesia mengantut asas
bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan dan
pemerintahan.
c.
Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang
layak Bagi Kemanusian
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa
tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan dan memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d.
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengelarkan pikiran secara
lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.
Kemerdekaan Memeluk Agama
Kebebasan beragama merupakan salah satu
hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia karena karena kebebasan
beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuham.
f.
Hak dan Kewajiaban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
UU 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok
Pertahan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahan Keamanan
Rakyat Semesta.
g.
Hak Mendapat Pengajaran
Yang tercermin dalam alinea Pembukaan
UUD 1945 yaitu bahwa pemerintahan negara Indonesia antara lain berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa. UUD 1945 pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah
hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Salah satu budaya yang
penting ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daaerah,
yang tetap dihormati dan diperlihatkan oleh negara.
I.
Kesejahteraan Sosial
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan kemakmuran satu orang saja. Perekonomian diIndonesia berdasarkan
demokrasi ekonomi dimana kemakmuran adalah bagi semua orang.
Daftar Pustaka
1.
Maskan, Akan,dkk. 2005 . Pendidikan Kewarganegaraan .Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
2.
Prof. DR.H.KAELAN,M.S.,2010,Pendidikan
Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar