Jumat, 06 Maret 2015

Latar Belakang, Tujuan, Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan Dan Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



NAMA : SHIFA NUMALA
NPM : 4A214233
KELAS : 1DA01




A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan. Bangsa Indonesia menanggapi kondisi ini berdasarkan nilai-nilai perjuangan bangsa yang tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
            Semangat perjuangan bangsa Indonesia kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemampuan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
            Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian, sosial budaya, dan pertahanan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang informasi, komunikasi, transportas. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diindonesia, serta mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.
            Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
            Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setian warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.




2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaaran
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/KEP/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dari  visi,misi, dan kompetesi sebagai berikut :
·         Visi : Merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiaannya sebagai hal ini berdasarkan pada realitas, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, keadaban, kemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.

·         Misi : Untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar rasa konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila,rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam mengusai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

·         Kompetisi yang diharapkan mahasiswa untuk menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokrasi, berkeadaban. Selain itu mangharapkan mahasiswa menjadi yang memiliki daya asing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membawa kehidpan yang damai pengetahuan berdasarkan sistem nilai pancasila.

3. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat pendidikan
b. Kemampuan Warga Negara
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e. kompetensi yang Diharapkan

4. Landasan Hukum
Ø  UUD 1945 : pembukaan UUD 1945, pasal 27 ayat (1), pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat (1).
Ø  Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Ø  UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Keamanan Neegara Republik Indonesia : Pasal 18(a) dan Pasar 19 (2).
Ø  UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan No. 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam setiap kurikulum setiap program studi.
Ø  Menurut Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 43/DIKTI/Kep/2006 yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Perguruan Tinggi.


B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
1). Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
       I.            Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempercayai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
    II.            Pengertian dan Pemahaman Negara
a.            Negara adalah suatu organisasi dari beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tertentu.
b.            Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu permerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
 III.            Teori Pembentukan Negara
a) Teori Hukum Alam. Pada masa Plato dan Aristoteles.:
Kondisi Alam -> Tumbuhnya Manusia -> Berkembangnya Negara
b) Teori Ketuhanan. Islam + Kristen -> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c) Teori Perjanjian. Thomas Hobbes. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersama untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

 IV.            Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah belum ada pemerintahan sebelumnya.
    V.            Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif. Ini berati bahwa dalam negara terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan ( unsur perairan tidak multak) rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Ditunjukkan oleh adanya tujan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya negara dalam penghimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
 VI.            Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan ( unitary state ) dan negara serikat ( federation ).

2). Pemahaman Hak dan Kewajiban warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
1.      Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasar 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


3). Hubungan Warga Negara dan Negara
a.     Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) Mengatur siapa saja yang termasuk dalam Warga Negara Republik Indonesia. Dalam pasal ini menegaskan bahwa yang menjadi warga negara adlah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal diIndonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.
b.     Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia mengantut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan dan pemerintahan.
c.      Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak Bagi Kemanusian
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d.     Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengelarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.      Kemerdekaan Memeluk Agama
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia karena karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuham.
f.       Hak dan Kewajiaban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
UU 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahan Keamanan Rakyat Semesta.
g.     Hak Mendapat Pengajaran
Yang tercermin dalam alinea Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa pemerintahan negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. UUD 1945 pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Salah satu budaya yang penting ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daaerah, yang tetap dihormati dan diperlihatkan oleh negara.
I.     Kesejahteraan Sosial
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran satu orang saja. Perekonomian diIndonesia berdasarkan demokrasi ekonomi dimana kemakmuran adalah bagi semua orang.



Daftar Pustaka
1.      Maskan, Akan,dkk. 2005 . Pendidikan Kewarganegaraan .Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
2.      Prof. DR.H.KAELAN,M.S.,2010,Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar