Kamis, 19 Maret 2015

Hak Asasi Manusia



Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusian, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia akan mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa keamarahan dalam hati nurani umat manusia bahwa terbentuknya suatu dunia dimana umat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai iaspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3.      Menimbang bahwa hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.

4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.

5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seseorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum 
terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi pertinggi terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresifsecara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada dibawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Merka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa pengecualian apapun misalnya, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Tidak ada perbedaan status politik, hukum, dan internasional negara atau wilayah darimana seseorang berasal, baik negara yang tidak merdeka, berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berbeda dibawah perbatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3
Setiap orang berhak dalam penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengkuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada.
Pasal 7
Setiap orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang dirujukan kepaada perbedaan semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang berhak diperlakukan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak.
Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang yang dituntut karena tersangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap bersalah sampai dibuktikan kesalahannya dalam undang-undang dalam suatu sidang pengadilan.
Ayat 2
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan  suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional ataupun internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangan, keluarga, rumah tangga, hubungan surat-menyurat, dan nama baiknya.
Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan tiap negara.
Ayat 2
Setiap orang berhak meninggal satu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kemabali kenegerinya.
Pasal 14
Ayat 1
Berhak mencari dan mendapat suaka dari negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar timbul dari kejahatan yang tek berhubungan dengan politik atau dari perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15
Ayat 1
Semua orang berhak atas suatu kewarganegaraan
Ayat 2
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat 1
Orang-orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk mencari jodoh dan membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan ataupun agama.
Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan darri masyarakat dan keluarga.
Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik baik maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, termasuk kebebasan bberganti agama atau kepercayaan dan kebebasan menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama ditempat umum maupun tersendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun.
Pasal 20
Ayat 1
Berhak mempunyai kebebasan berkumpul dan berapar.
Ayat 2
Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun perantara.
Ayat 2
Berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
Ayat 3
Kemauan masyarakat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasional dan kerjasama internasioanal yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas pekerjaan, memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik.
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setaip orang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupanya bersama dengan kerluarganya. Apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial.
Ayat 4
Berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya.
Ayat 2
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Seorang anak baik dilahirkan didalam atau diluar perkawinan harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran, pengajaran harus dengan percuma. Setidaknya dalam tingkat rendah maupun tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan.
Ayat 2
Pengajaran harus ditunjukkan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Ayat 3
Ibu bapak mempnyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengacap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya..
Ayat 2
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moril dan materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Berhak atas susunan sosial internasional dimana hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat 1
Mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuh dan seutuhnya.
Ayat 2
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, stiap orang tunduk hanya pada batasan yang ditetepkan oleh UU semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat 3
Hak dan kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
Pasal 30
Tidak suatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebgai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini.
      Masing-masing individu dan semua orang yang beragama dan sependapat dengan 30 pasal Deklarasi Universal tentang HAM tersebut. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, status manusia individual akan berubah menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.



























DAFTAR PUSTAKA
Maskan, Akan,dkk. 2005 . Pendidikan Kewarganegaraan .Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar