Didalam
Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusian, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak asasi manusia akan mengakibatkan perbuatan-perbuatan
bengis yang menimbulkan rasa keamarahan dalam hati nurani umat manusia bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana umat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai iaspirasi tertinggi
dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak asasi manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
4. Menimbang bahwa persahabatan
antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa
dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali
lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta
penghargaan seseorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun
perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara
anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap
pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini secara benar.
Majelis
Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia
merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap
orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan
ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi
pertinggi terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan
progresifsecara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan
pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh
bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada
dibawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Merka
dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Semua
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa pengecualian
apapun misalnya, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik
atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau
status lainnya. Tidak ada perbedaan status politik, hukum, dan internasional
negara atau wilayah darimana seseorang berasal, baik negara yang tidak merdeka,
berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berbeda dibawah
perbatasan kedaulatan lainnya.
Pasal 3
Setiap
orang berhak dalam penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal 4
Tidak
seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan.
Pasal 5
Tidak
seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat
kemanusiaan.
Pasal 6
Setiap
orang berhak atas pengkuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang
dimana saja ia berada.
Pasal 7
Setiap
orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang
sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala
hasutan yang dirujukan kepaada perbedaan semacam ini.
Pasal 8
Setiap
orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang
berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya.
Pasal 9
Tidak
seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap
orang berhak diperlakukan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka
umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak.
Pasal 11
Ayat
1
Setiap
orang yang dituntut karena tersangka melakukan suatu pelanggaran pidana
dianggap bersalah sampai dibuktikan kesalahannya dalam undang-undang dalam
suatu sidang pengadilan.
Ayat
2
Tidak
seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan
suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional ataupun
internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangan,
keluarga, rumah tangga, hubungan surat-menyurat, dan nama baiknya.
Pasal 13
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan
tiap negara.
Ayat
2
Setiap
orang berhak meninggal satu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak
kemabali kenegerinya.
Pasal 14
Ayat
1
Berhak
mencari dan mendapat suaka dari negeri-negeri lain untuk menjauhi pengejaran.
Ayat
2
Hak
ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar timbul dari kejahatan
yang tek berhubungan dengan politik atau dari perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15
Ayat
1
Semua orang berhak atas suatu
kewarganegaraan
Ayat
2
Tidak
seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau
ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat
1
Orang-orang
dewasa baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk mencari jodoh dan membentuk
keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan ataupun agama.
Ayat
2
Perkawinan
harus dilakukan hanya dengan suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat
3
Keluarga
adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak
mendapat perlindungan darri masyarakat dan keluarga.
Pasal 17
Ayat 1
Setiap
orang berhak mempunyai milik baik maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2
Tidak
seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, termasuk kebebasan
bberganti agama atau kepercayaan dan kebebasan menyatakan agama atau
kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama ditempat umum maupun
tersendiri.
Pasal 19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk
kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan, menerima serta
menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun.
Pasal 20
Ayat
1
Berhak
mempunyai kebebasan berkumpul dan berapar.
Ayat
2
Tidak
seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat
1
Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara
langsung maupun perantara.
Ayat
2
Berhak
atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
Ayat
3
Kemauan
masyarakat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah kemauan ini harus
dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut
hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan serta melalui pemungutan suara
yang rahasia atau cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan
suara.
Pasal 22
Setiap
orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya
dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasional
dan kerjasama internasioanal yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap
negara.
Pasal 23
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas pekerjaan, memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik.
Ayat
2
Setiap
orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
Ayat
3
Setaip
orang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin penghidupanya bersama dengan kerluarganya. Apabila perlu ditambah
dengan bantuan-bantuan sosial.
Ayat
4
Berhak
mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang
layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik
untuk dirinya dan keluarganya.
Ayat
2
Ibu
dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Seorang anak baik
dilahirkan didalam atau diluar perkawinan harus mendapat perlindungan sosial
yang sama.
Pasal 26
Ayat
1
Setiap
orang berhak mendapatkan pengajaran, pengajaran harus dengan percuma.
Setidaknya dalam tingkat rendah maupun tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah
diwajibkan.
Ayat
2
Pengajaran
harus ditunjukkan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya
memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan
dasar.
Ayat
3
Ibu
bapak mempnyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan
kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat
1
Setiap
orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat,
untuk mengacap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta untuk kemajuan ilmu
pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya..
Ayat
2
Setiap
orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moril dan materiil yang
didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraan, atau
kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Berhak
atas susunan sosial internasional dimana hak dan kebebasan yang termaktub dalam
pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat
1
Mempunyai
kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk
mengembangkan pribadinya sepenuh dan seutuhnya.
Ayat
2
Di
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, stiap orang tunduk hanya pada batasan
yang ditetepkan oleh UU semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang
layak bagi hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat benar
kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat
3
Hak
dan kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara bertentangan dengan tujuan
dan dasar PBB.
Pasal 30
Tidak
suatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebgai pemberian hak kepada
salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau
perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub
dalam pernyataan ini.
Masing-masing individu dan semua orang
yang beragama dan sependapat dengan 30 pasal Deklarasi Universal tentang HAM
tersebut. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum
atau bangsa dalam suatu negara, status manusia individual akan berubah menjadi
status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam
mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara masing-masing individu tidak hanya
memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
DAFTAR PUSTAKA
Maskan, Akan,dkk. 2005
. Pendidikan Kewarganegaraan .Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar